A. Makna Kedaulatan
Rakyat
Kehidupan negara pada prinsipnya
sama dengan kehidupan keluarga. Kedaulatan rakyat memberi gambaran, bahwa
rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam
bermasyarakat dan bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan
kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara
sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Sebelum membahas tentang kedaulatan
rakyat, perlu dijelaskan terlebih dahulu siapakah rakyat itu? Rakyat adalah
orang yang tunduk pada suatu pemerintah negara. Dalam negara ada yang
memerintah dan ada juga yang diperintah, yang memerintah negara disebut
pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu,
keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Istilah rakyat
berbeda dengan istilah warga negara, penduduk, bangsa dan masyarakat. Warga
negara adalah orang yang memiliki hak dan kewajiban pada suatu negara. Penduduk
adalah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk
dibedakan antara warga negara dan warga negara asing. Pengertian bangsa adalah
sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara.
Sedangkan pengertian masayarakat adalah sekelompok orang yang tinggal bersama
di suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima
secara bersama.
Paham yang menekankan tentang
kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII hingga sekarang. Paham ini
dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai objek
sekaligus subjek dalam negara(demokrasi). Pengertian kedaulatan rakyat
berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal
mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian
masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Tokoh penganut paham
teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu, dan JJ Rousseau .
1. John Locke
Dia berpendapat bahwa negara
dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum terbentuknya negara, manusia
hidup sendiri-sendiri dan belum ada peraturan. Untuk memenuhi kebutuhannya
manusia mengadakan perjanjian membentuk sebuah negara. Jadi, ada dua perjanjian
masyarakat yaitu perjanjian antar individu dengan penguasa. Menurut John Locke,
hanya ada pemisahan kekuasaan dalam negara ke dalam kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
2. Montesquieu
Menurutnya kekuasaan harus
dipisahkan menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan
yudikatif.
Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang termasuk mengadakan perjanjian dengan negara
lain. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili terhadap pelanggar
undang-undang. Menurut Montesquieu ketiga jenis kekuasaan itu harus dipisah
satu sama lain. Berarti lembaga negara yang lain tidak boleh ikut campur dalam
urusan lembaga negara lain.
3. JJ Rousseau
Beliau menganut teori perjanjian
masyarakat dan dianggap sebagai Bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya
negara dibentuk oleh kemauan rakyat. Kemauan rakyat untuk membentuk sebuah
negara ini disebut kontrak sosial. Individu secara suka rela dan bebas membuat
perjanjian untuk membentuk sebuah negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara
sebagai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang
kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosial yang berwujud konstitusi
negara. Rosseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.
Negara atau badan kooperatif
kolektif yang dibentuk menyatakan kemauan umumnya (general will) yang
tidak dapat khilaf, keliru atau salah, tetapi tidak senantiasa progresif.
Kemauan umum inilah yang mutlak berdaulat. Kemauan umum tidak berarti kemauan
seluruh rakyat (will of all), kemauan umum selalu benar dan ditunjukkan kepada
kebahagiaan bersama, sedangkan kemauan seluruh rakyat juga memperhatikan
kepentingan individual dan karena itu merupakan keseluruhan kemauan-kemauan
tersebut.
Dengan konstruksi perjanjian
masyarakat tersebut, Jean Jaqques Rousseau menghasilkan bentuk yang
kedaulatannya berada ditangan rakyat. Melalui kemauan umumnya, ia adalah
peletak dasar kedaulatan rakyat atau jenis negara yang demokratis. Rakyat berdaulat
dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.
Kedaulatan menunjuk pada gagasan
bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang
yang merupakan rakyat (Wiryono Prodjodikoro, 1981:16). Pengertian kedaulatan
itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan
melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia (Miriam Budiardjo, 1980:44).
Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang
otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan
rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat
(Moh.Koesnardi dan Bintar R Saragih, 1988:119). Pemerintahan dari rakyat
berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas
rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat
mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan
dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi
perwakilan.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan
rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan
(Lynan Towes Sargent, 1873:30). Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil
bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk
membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat
memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Kedaulatan berasal dari kata “daulat”
dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kedaulatan
berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Ada dua macam pengertian
kedaulatan rayat :
Kedaulatan ke dalam, artinya kekuasaan tertinggi suatu
negara untuk mengatur fungsinya
Kedaulatan ke luar, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara
untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari
berbagai ancaman dari luar.
Jenis-jenis kedaulatan rakyat
negara dapat dibedakan berdasarkan beberapa teori yakni sebagai berikut :
Kedaulatan Rakyat, teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan
tertinggi suatu negara di tangan rakyat.
Kedaulatan Tuhan, teori ini mengajarkan bahwa penguasa
mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan.
Kedaulatan Negara, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi
terletak pada negara.
Kedaulatan Raja, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi
di tangan raja dan keturunannya.
Kedaulatan Hukum, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi
terdapat pada hukum.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat
sebenarnya ialah ajaran demokrasi yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat.Masalah demokrasi itu bagi rakyat Indonesia
pelaksanaannya sudah ada sejak zaman nenek moyang kita. Hal ini terlihat dari
adanya rapat desa. Pemilihan Kepala Desa, kegiatan gotong royong dan kegiatan
lain yang melibatkan partisipasi rakyat secara aktif.
Ciri-ciri negara yang menganut asas kedaulatan rakyat adalah
sebagai berikut :
Adanya lembaga-lembaga perwakilan rakyat dan Dewan Perwkilan
Rakyat.
Adanya pemilu.
Kekuasaan atas kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan
atau majelis yang menangani mengawasi pemerintah.
Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan pada
Undang-Undang Dasar.
Sifat-sifat kedaulatan adalah :
Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi.
Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan
lain yang lebih tinggi.
Tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak batasi oleh
siapapun.
Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara berdiri.
Berikut ini beberapa kemungkinan penyebab hilangnya
kedaulatan suatu negara :
Kalah perang dengan negara lain sehingga kekuasaan
pemerintahan negaranya dipegang oleh negara yang mengalahkannyaBergabung dengan negara lain untuk membentuk suatu negara
baru dalam suatu federasi sehingga negara tersebut menjadi negara bagian.
Contohnya negara-negara bagian Amerika SerikatSuatu wilayah memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan
menyatakan kemerdekaannya. Contohnya Rusia, Ukraina, dan Georgia
B. Peran Lembaga
Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia,
akan dijelaskan terlebih dahulu apa itu sistem pemerintahan dan apa itu sistem
pemerintahan Indonesia. Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas
berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun
pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara. Jadi sistem
pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang
memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan
negara bersangkutan. Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu
kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara
Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
UUD 1945 Bab I Bentukdan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Dengan ketentuan itu
dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat.
Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – Undang Dasar.
Pelaksana Kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan
lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan
sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD1945
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi
(MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Yudisial (KY). Pelaksana
kedaulatan
rakyat menurut UUD 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan
kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah adalah pemerintahan yang
didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.
UUD 1945 menentukan,bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan
yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD
1945 ditentukan dalam hal :
Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri
atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2
(1)).
Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19
(1)).
Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1))
Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan
secara langsung (Pasal 6 A (1)).
C. Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat
dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Secara umum dapat dikatakan bahwa
partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya
memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini
adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik
(biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.
Sedangkan menurut Pasal 1 UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, bahwa yang
disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas kesamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota,masyarakat,bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Memperkenalkan lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan umum
merupakan salah satu cara agar masyarakat mengenal partai politik. Sebab
apabila masyarakat mengenal partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa
rakyatlah pemegang kedaulatan rakyat. Kenyataan tersebut dibuktikan lebih
lanjut, bahwa dalam negara demokratis partai politik menyelenggarakan berbagai
fungsi diantaranya :
(1)
Partai sebagai sarana komunikasi politik
(2)
partai sebagai sarana sosialisasi politik
(3)
partai politik sebagai sarana perekrutan politik
(4)
partai politik sebagai sarana pengatur konflik (conflict management)
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat
dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga
kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern
yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau kelompok akan hilang tak
terbatas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung
dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan
“penggabungan kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat
dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini
dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation).
Semua kegiatan diatas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya
merumuskannya sebagai usul kebijaksaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam
program partai politik untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah
agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy). Tuntutan dan kepentingan masyarakat
disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik. Pemerintah juga dapat
menggunakan partai politik untuk menyampaikan informasinya kepada masyarakat.
Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana sosialisasi politik
(instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik, sosialisasi
politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan
orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat
dimana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur angsur
dari masa kanak-kanak hingga dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan oleh
partai politik dapat berupa pengenalan program-program partai politiknya kepada
masyarakat dengan harapan dalam pemilihan umum anggota masyarakat telah
memiliki hak pilih akan memilih partai politiknya.
Partai politik juga berfungsi sebagai mencari dan mengajak orang yang berbakat
untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political
recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik.
Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi dan lain-lain. Dalam perekrutan
anggota, juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader di
masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam
masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai
politik berusaha untuk mengawasinya.
Adapun Pasal 11 UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik
menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana :
Pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luas
agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat
Penyerap,penghimpun, dan penyalur aspiras politik masyarakat
dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
Partisipasi politik warga negara Indonesia
Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik
melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaaan dan keadilan gender
Partai-partai politik dlaam memperjuangkan kepentingannya dilaksanakan melalui
pemilihan umum. Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua sistem
pemilihan umum,yaitu sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang (sistem
proporsional) sistem distrik disebut juga dengan single member constituency ,
satu daerah pemilihan memilih satu wakil, dimana negara dibagi dalam sejumlah
distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut.
Sedangkan sistem perwakilan berimbang disebut juga Proportional Representation
bersifat multi member constituency, satu daerah pemilihan memilih beberapa
wakil dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang diperoleh
oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.
Apabila dilihat dari kedua sistem pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemiliha
umum di Indonesia yang mendasarkan pada UU No.10 Tahun 2008 merupakan sistem
campuran antara keduanya. Sebab Pasal 52 UU No.10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa
pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan
dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh
partai politik. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan
sistem distrik yang didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.
Prinsipnya sebuah negara (NKRI) siapa predennya harus orang Jawa.
BalasHapusHarus dalam kekuasaan RI Jawa, bukan orang Jawa tidak mungkin
jadi preseden sudah menjadi budaya Jawa, Dapat disebut NKRI
dalam kekuasaan penjajahan yang terselubung dari elite Jawa.
Sejarah telah membuktikan hal tersebut, mau melawan pasukan TNI akan
membantai anda, seperti Israel sedang membantai tikus-tikus di Gaza.
Pengamat politik yang berbicara. Wassalam